PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Analisis Faktor-faktor yang menghambat terjadinya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Oesapa Kota Kupang

BAHAS,Martha - Nama Orang;

ABSTRAKSI
Berdasrkan Penelitian yang Menurut Feira (2002) “ Kesadaran merupakan
kemauan disertai dengan tindakan dari refleksi terhadap kenyataan”. Sedangkan menurut
Padila dan Prior (2002) “ Kesadaran merupakan suatu proses belajar dari pengalaman
dan pengumpulan informasi yang diterima untuk mendapatkan keyakinan dari
pengalaman dan pengumpulan informasi yang diterima untuk mendapatkan keyakinan
diri yang mendorong dilakukanya suatu tindakan”.
Menurut Niswonger (1992:22) “Pendapatan adalah jumlah yang ditagih kepada
pelanggan atas barang ataupun jasa yang diberikan kepada mereka”.Pada buku yang
sama, Niswonger (1992:56) juga menjelaskan bahwa “Pendapatan atau reven ue
merupakan kenaikan kotor atau gross dalam modal pemilik yang enyewa harta, peminjam
uang, dan semua kegiatan usaha serta profesi yang bertujuan untuk memperoleh
dihasilkan dari penjualan barang dagangan, pelaksanaan jasa kepada pelanggan atau
klien, penghasilan
Menurut Jatmiko (2006:115) Pelayanan adalah cara melayani atau membantu
mengurus atau menyiapkan segala kebutuhan yang diperlukan seseorang. Sementara itu,
fiskus merupakan petugas pajak. Jadi, segala keperluan yang dibutuhkan seseorang yang
dalam hal ini adalah wajib pajak pelayanan fiskus dapat diartikan sebagai cara petugas
pajak dalam membantu, mengurus, atau menyiapkan Kegiatan yang dilakukan otoritas
pajak penyuluhan secara kontinyu melalui berbagai media, serta pawai peduli NPWP
dijalan, patut untuk dipuji. dengan menyapa masyarakat agar menyampaikan SPT tepat
waktu, termasuk Dengan penyuluhan secara terus-menerus kepada masyarakat agar
mengetahui, mengakui, menghargai, dan menaati ketentuan pajak, diharapkan tujuan
penerimaan pajak bisa berhasil.
Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Novitasari (2007) menunjukkan
bahwa kesadaran tidak berpengaruh secara signifikan terhadap perilaku Wajib Pajak
untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Perilaku juga merupakan kumpulan action atau
reactions suatu objek. Perilaku itu sendiri sebenarnya dapat dilakukan secara sadar
(conscious) atau tidak sadar, terus terang atau secara diam-diam, voluntire atau tidak
sukarela. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa perilaku wajib pajak merupakan
kumpulan tindakan aksi dan reaksi terhadap kebijakan pemerintah.
Yusdin R. Tahir (2010) dalam jurnal berjudul analisis faktor yang
mempengaruhi keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan kelurahan
Tuladenggi Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo bahwa keberhasilan pemungutan dan
penagihan sangat ditentukan oleh tingkat partisipasi dalam membayar pajak dan belum
ada upaya yang maksimal dari pemerintah kelurahan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang pajak serta partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak.
Witiya Tri Handayani, Dkk (2014) dalam jurnal berjudul analisis faktor-faktor
yang mempengaruhi realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pada kecamatan
Jebres Kota Surakarta bahwa faktor-faktor penghambat berpengaruh terhadap realisasi
pembayaran PBB kota surakarta namun setiap wilayah memiliki dominan yang berbeda
dari satu kelurahan dengan kelurahan yang lain yang menyebabkan pembayaran PBB
kecamatan Jebres rendah.
Sedangkan fiskus tidak berpengaruh Terhadap Kinerja Penerimaan Pajak. Sesuai dengan
judul yang teliti adalah “Analisis faktor-faktor yang menghambat terjadinya pembayaran
pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Oesapa kota kupang”. Maka dapat dirumuskan
persoalan penelitian sebagai berikut: 1). Apakah kesadaran wajib pajak berpengaruh
terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Oesapa Kota Kupang?
2). Apakah pelayanan fiskus berpengaruh terhadap pembayaran pajak bumi dan
bangunan di Kelurahan Oesapa kota kupang? 3). Apakah pendapatan masyarakat
berpengaruh terhadap pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Oesapa Kota Kupang?
Dengan tujuan penelitian sebagai berikut: 1). Untuk mengetahui apakah kesadaran wajib
pajak berpengaruh terhadap pembayaran pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Oesapa
Kota Kupang. 2). Untuk mengetahui apakah pelayanan fiskus berpengaruh terhadap pajak
bmui dan bangunan di Kelurahan Oesapa kota kupang. 3).
Untuk mengetahui apakah pendapatan masyarakat berpengaruh terhadap
pembayaran pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Oesapa Kota Kupang. Adapun
konsep-konsep penelitian sebagai berikut: a). Kesadaran wajib pajak adalah bentuk
partisipasi dalam menunjang pembangunan negara.Untuk mengetahui tingkat kesdaran
atau kepedulian wajib pajak,maka dilaksanakan dengan cara: Realisasi penerimaan pajak
terpenuhi sesuai dengan target yang telah ditetapkan, tingginya tingkat kepatuhan
penyampaian SPT tahunan dan SPT masa, tingginya tax Ratio dan semakin bertambanya
jumlah wajib pajak baru. b). Pelayanan Fiskus adalah cara petugas pajak dalam
membantu, mengurus, atau menyiapkan segala keperluan yang dibutuhkan seseorang
yang dalam hal ini adalah wajib pajak. fiskus yang berlaku diterapakan dalam Kantor
Kelurahan Oesapa yaitu: 1.Melakukan pendekatan kepada wajib pajak untuk melunasi
pajak. 2. Memberikan surat keterangan kepemilikan tanah dan surat pemecahan masalah
kepihak pembeli. Kewajiban fiskus yang diatur dalam UU Perpajakan adalah:
1.Kewajiban untuk membina wajib pajak. 2. Kewajiban menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar. 3.Kewajiban merahasiakan data wajib pajak. 4. Kewajiban
melaksanakan Putusan.:
1.Jika wajib Pajak terlambat membayar pajak akan dikenakan Sanksi berupa
denda perbulan 2% dari jumlah pembayaran. 2.Pelayanan pembayaran pajak bagi wajib
pajak harus melampirkan bukti pembayaran pajak untuk memperlancar pelayanan wajib
pajak. d) Kepatuhan wajib pajak adalah wajib pajak mempunyai kesediaan untuk
memenuhi kewajiban pajaknya yang sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa perlu
diadakannya pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan ataupun ancaman, dalam
penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi. Teori- teori yang digunakan untuk
menjelaskan dan menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini dan dapat digunakan
sebagai acuan untuk menerangkan fenomena yang nampak pada hasil penelitian. Dimana
landasan teori yang menyatakan bahwa adanya pengaruh
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak negara yang dikenakan terhadap Bumi dan
Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terhutang
ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek
(siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Sebagaimana diketahui bahwa Pajak Bumi dan Bangunan adalah wewenang pajak
pusat yang dikenakan bagi setiap warga negara atas kekayaan alam yang dimilikinya,
yang mana pajak pusat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 1985 yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 dalam pasal 18 ayat 1 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, bahwa hasil
Penerimaan Pajak merupakan penerimaan negara yang dibagi antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah, dengan imbangan pembagian sekurang-kurangnya 90%
(sembilan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pemerintah Daerah
tingkat I sebagai pendapatan daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan
Bangunan penulis menyimpulkan, Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atau pungutan
yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat terhadap tanah dan bangunan kemudian di
distribusikan kepada daerah otonom sebagai pendapatan daerah sendiriberikut: a)Sanksi
pidana yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak cukup berat. b)Sanksi adminstrasi
yang dikenakan bagi pelanggar aturan pajak sangat ringan.c)Pengenaan sanksi yang
cukup berat merupakan salah satu sarana mendidik wajib pajak. d)Sanksi pajak harus
dikenakan kepada pelanggarnya tanpa toleransi. e)Pengenaan sanksi atas pelanggaran
pajak dapat dinegosiasikan sedangkan Menurut Nurmantu (2003:148) mendefinisikan
kepatuhan perpajakan sebagai suatu keadaan dimana wajib pajak memenuhi semua
kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Implikasi terapan dalam
penelitian ini dapat dijelaskan sebagai berikut: Dari hasil penelitian menunjukan bahwa
kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh kesadaran wajib pajak, pelayanan dan fiskus.
Oleh karena itu pihak pemerinta perluh melakuakan hal-hal sebagai berikut: 1). Upaya-
upaya yang berhubungan dengan kepatuahan wajib pajak perluh diperhatikan sehingga
dapat menghasilkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak. a). Upaya-upaya yang
bisa digunakan untuk menigkatkan kepatuhan wajib pajak adalah memberikan pejelasan
kepada para wajib pajak apa fungsi dari pajak itu sendiri. Sehingga para wajib pajak
mengerti dan memilika kesadaran tetang manfaat dari pajak. b).Melayani para wajib
pajak dengan baik dan mendengarkan semua keluhan meraka yang berhubungan dengan
pajak. Sehingga meraka merasa diperhatikan dan memliki kesadaran untuk membayar
pajak. 2). Bagi para wajib pajak yang taat akan aturan perluh diperhatikan atau diberikan
penghargaan kepada wajibpajak tersebut. Sehingga meraka merasa diperharikan dan akan
memiliki kesadar yang lebih tinggi untuk membayar pajak.


Ketersediaan
1162/17PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 31 EKN 17
Penerbit
Kupang : UKAW Fakultas Ekonomi., 2017
Deskripsi Fisik
vi, 46 hlm.; bibl.; lamp.; ilus.; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 336.22 072 598 559
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN--PENELITIAN--KUPANG
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Martha Bahas
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik