Skripsi
Deskripsi tentang mutasi pendeta dilingkup GMIT berdasarkan Keputusan Majelis Sinode Harian Nomor 5/TAP/SIN-GMIT/2011 tentang peraturan Pokok Jabatan dan Karyawan gereja Masehi Injili di Timor (Studi di Klasis Amarasi Barat dan Amarasi Timur
INTISARI
Penulisan hukum dengan judul “Deskripsi Tentang Mutasi Pendeta Dilingkungan Gmit Berdasarkan Keputusan Majelis Sinode Harian Nomor: 5/TAP/SIN-GMIT/2011 Tentang Peraturan Pokok Jabatan Dan Karyawan Gereja Masehi Injili Ditimor (Studi di Klasis Amarasi Barat dan Amarasi Timur)†Permasalahan dalam penulisan skripsi, adalah: “Mengapa pendeta-pendeta di Klasis Amarasi Barat dan Amarasi Timur yang melampaui masa pelayanannya tetapi tidak dimutasikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan pokok jabatan dan karyawan Sinode GMIT? Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan sehingga banyak pendeta disejumlah Klasis Amarasi Barat dan Amarasi Timur yang tidak dimutasi sekalipun mereka telah melampaui masa pelayanan sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan pokok jabatan dan karyawan GMIT NO 5/TAP/SIN-GMIT/2011. Penelitian ini bersifat deskriptif karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang Kewenangan Kepala Daerah dalam memberhentikan Pejabat Struktural berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Jenis Penelitian ini adalah Penelitian teoritis dharapkan dapat memberi sumbangan pemikiran secara ilmiah bagi mahasiswa/mahasiswi fakultas hukum UKAW khususnya dalam memahami tupoksi pendeta serta tata administrasi kependetaan (tata cara serta proses mutasi pendeta) dilingkungan sinode GMIT. Jenis dan sumber data adalah jenis dan sumber data dalam penelitian ini dapat dibedakan menjadi sumber-sumber penelitian. Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research), baik untuk memperoleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan analisis deskripsi kualitatif yang menjelaskan dan menguraikan hubungan di antara pelbagai kategori atau peraturan perundang-undangan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan. Analisis: Alasan Pendeta Overtime Belum Dimutasi dan Penerapan Sanksi Dari Proses Mutasi Pendeta. Kesimpulan: Proses mutasi pendeta sering terjadi masalah sehingga terdapat beberapa pendeta yang overtime dalam pelayanan baik di jemaat maupun di Klasis tetapi permasalahan yang terjadi datang dari pihak keluarga, dari pendeta itu sendiri masalah perekonomian dalam keluarga, pendidikan anak, lingkungan dan tempat tujuan penempatan pendeta yang dimutasikan, Proses mutasi pendeta sebaiknya ada kesepakatan antara ketiga pihak, yaitu Pendeta yang akan di mutasikan, Majelis Jemaat yang akan menerima penempatan pendeta dan Majelis Sinode, setelah adanya suatu kesepakatan baru di putuskan oleh Majelis Sinode untuk memutasikan pendeta tersebut, apabila ada yang tidak sepakat, maka Mejelis Sinode yang memutuskan tentang pemutasian pendeta tersebut.
919/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain