Skripsi
Deskripsi tentang Penegakan Hukum terhadap Mucikari di kota Kupang
INTISARI
Judul penelitian ini adalah “Deskripsi Tentang Penegakan Hukum Terhadap Mucikari Di Kota Kupangâ€ÂÂ
Penelitian ini mengkaji tentang : “Bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Mucikari di Kota Kupang ?â€ÂÂ. Tujuan utama dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana mucikari di Kota Kupang.
Dilihat dari sifatnya, Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yaitu : Suatu penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama untuk memberikan gambaran atau mendeskripsikan tentang suata keadaan secara objektif atau tentang keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pendapat atau pandangan pribadi, sedangkan jenis penelitian dari penulisan ini adalah menggunakan jenis penelitian empiris sosiologis yaitu : penelitian hukum yang menggunakan sumber data primer atau data yang diperoleh berasal dari eksperimen dan observasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, mucikari yang tertangkap hanya diberikan pembinaan berupa arahan-arahan setelah itu dipulangkan, kurangnya alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP karena korban (PSK) tidak mau melapor ataupun tidak bersedia untuk memberikan keterangan, kurangnya pemahaman korban ( PSK ) tentang status hukumnya yang sebenarnya adalah korban yang seharusnya melaporkan kepada pihak kepolisian untuk bersedia menjadi saksi, kalau pun di proses ancaman hukum dibawah lima tahun, yaitu satu tahun empat bulan penjara sehingga tersangka tidak bisa di tahan hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik. Lemahnya pihak kepolisian yang bertindak dalam menangani kasus- kasus mucikari seperti kurangnya tindakan penggerebekan yang dilakukan di tempat lokalisasi terselubung, setelah mucikari tertangkap hanya diberikan pembinaan berupa arahan-arahan dan setelah itu dipulangkan.
Untuk menanggulangi kejahatan mucikari di Kota Kupang maka hendaknya diperlukan kerjasama yang baik oleh seluruh elemen masyarakat, agar harapan masyarakat di dalam menanggulangi kejahatan mucikari dapat terwujud. Pembinaan saja tidak membuat efek jerah bagi para pelaku mucikari, harus adanya tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Perlu adanya sosialisasi hukum dar i pihak kepolisian maupun para akademisi kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku mucikari. Perlu adanya ancaman hukum yang lebih berat bagi seorang pelaku mucikari. Bagi aparat kepolisianbila mengetahui adanya praktek mucikari segera diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
33/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain