Skripsi
Studi kasus tentang pengujian terhadap peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang oleh Mahkamah konstitusi (Studi putusan nomor 138/PUU-VII/2009
Mahkamah Konstitusi dalam menerima pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, merupakan penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan kewenangan telah diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 ,Undang- Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang- Undang tentang Mahkamah Konstitusi.Dengan demikian maka mendorong penulis untuk melakukan penulisan skripsi dengan judul : Studi Kasus Tentang Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Studi Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009)
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Mengapa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa berwenang menguji Peraturan Pemerinta Pengganti Undang- Undang,dan Bagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi sehingga menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Penelitian ini menjelaskan penyalahgunaan kewenangan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Penelitian ini dilakukan di Kupang pada Perpustakaan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan mengumpulkan data dari berbagai literatur dan situs internet. Penelitian yang digunakan yakni penelitian pustaka (library research), hasil analisis disajikan secara deskriptif, yaitu memaparkan, menguraikan dan menjelaskan permasalahan dalam penelitian ini secara jelas. Teknik analisis data yang digunakan yakni analisis kulitatif dengan menganalisis data-data sekunder yang didapatkan sesuai dengan permasalahan yang telah ditentukan
Berdasarkan hasil peneltian ditemukan bahwa;
1. Mahkamah Konstitusi menyatakan berwenang menguji Perpu karena didasarkan pada dua alasan mendasar: a. Menurut Mahkamah Konstitusi kedudukan Perpu sama dan sejajar dengan Undang- Undang b. Menurut Mahkamah Konstitusi isi muatan Perpu sama dengan isi muatan Undang- Undang. 2. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hokum atau legal standing.
Kesimpulan dalam penulisan ini adalah bahwa Mahkamah Konstitusi menyatakan berwenang menguji Perpu, karena Perpu sama dan sejajar dengan Undang-Undang, dan materi muatan Perpu sama dengan Undang-Undang. Kemudian yang menyebabkan permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing. Saran dari penulisan ini adalah agar Mahkamah Konstitusi tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dan para Pemohon harus memperhatikan kedudukan hukum atau legal standing apabila ingin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
54/17 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain