PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Skripsi

Pandangan gereja terhadap bela saking (Sumpa Darah) dalam budaya Alor Pantar

SELLY, Ester - Nama Orang;

ABSTRAK
ESTER SELLY, NIM: 11110027, 2016, Program Studi Ilmu Pendidikan Teologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Judul: “Pandangan Gereja terhadap Adat PerkawinanBela Saking ( Sumpa darah) Pada Budaya PerkawinanPantar, Kabupaten Alor’’.
Pembimbing (I) Dra. LINTJE H. PELLU, M.Si, P.hD, Pembimbing (II) Drs. MARTHINUS METBOKI, M.Si
Kata Kunci: Pandangan Gereja, Adat Perkawinan bela saking.
Berdasarkan masalah yang akan diteliti tentang pandangam gereja terhadap perkawinan adat bela saking, maka rumusan masalah yang digunakan adalah“bagaimana pandangan gereja terhadap adat perkawinan bela saking”?.Adapun metode yang digunakan adalah metode kualitatif, sedangkan sampel yang diplih yakni 6 orang responden yang terdiri dari 1 orang pendeta dan 4 orang majelis.Teknik yang digunakan adalah teknik wawancara dan dokumentasi.Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif dimana memberikan gambaran umum dan menarik sebuah kesimpulan. Dengan demikian maka berdasarkan penelitian dapat menyimpulkan data yaitu sebagai berikut : 1. Upacara Perkawinan adat bela saking; a. Upacara balik tanggga, dalam hal adat, gereja tidak terlibat. Gereja hanya siap untuk mengkukuhkan dan menguduskan mereka dalam sebuah pernikahan. b. Semuanya tergantung pada orang yang melakukan adat tersebut, orang yang percaya akan Tuhan yang menyelamatkan hanyalah darah Yesus bukanlah sumpah serapa dari nenek moyang dalam bentuk sebuah sumpa atau perjanjian apapun karena itu sudah di sebut dengan penyembahan berhala,seperti yang di katakana dalan Alkitab perjanjian baru Roma 2 : 17. c. Perbutan yang melanggar perintah Allah dalam kitab Imamat :18. Tuhanlah yang harus di dahulukan barulah adat, apabila adat yang di dahulukan itu melanggar hukum Tuhan. d. Sah dan benar jemaat terlahir dari adat-gereja lahir dari di tengah adat dan komonitas ini adanya pengakuan yang di bagun bersamaan membuat keputusan bersama di bangun bersama atas kepercayaan kepada Tuhan yang maha Esa. e. Setiap umat manusia adalah ciptaan yang paling mulia, dan karna itu haruslah manusia dapat mensyukuri dan bersatu serta mengutamakan Tuhan dalam segala aktivitas. 2. Persyaratan- persyaratan; a. Tuhan tidak membutuhkan korban persembahan dalam bentuk apapun untuk pengampunan dosa tetapi yang Tuhan butuhkan adalah iman kita kepada Allah. b. Membawa korban persembahan untuk menebus perkawinan yang memiliki hubungan kekeluargaan, tidak sesuai dengan kehendak Tuhan karena itu merupakan penyembahan berhala yang perna di lakukan oleh nenek moyang seperti yang sudah di firman kan Tuhan Galatia 2,3. Petrus 1:18-20. c. Kita yang percaya kepada Tuhan kita harus bisa menjadi garam dan terang bagi mereka yang belum hidup dalam terangnya Tuhan,karena tidak ada yang dapat menyelamatkan atau menebus kita dari segala dosa kita hanya Yesus Kristus itu sendiri. Adapun saran-saran yaitu kepada; 1. Klasis yakni mengetahui seluruh keberadaan jemaat dan masyarakat adat untuk mengatur pelayanan jemaat dan masyarakat adat yang takut akan Tuhan. 2. Sinode yaitu merancang seluruh program pelayanan berdasarkan masalah-masalah jemaat dan meningkatkan kehidupan jemaat dan masyarakat adat yang sesuai dengan hukum gereja yang berlaku. 3. Pemerintah yakni selalu menopang dan menunjang tubuh jemaat dan masyarakat adat dalam pelayanannya guna tercipta kehidupan yang harmonis dan takut akan Tuhan. 4. Setiap umat (kaum awam) atau jemaat Allah perlu memahami dan mengindahkan Firman Allah dalam rutinitas kehidupan beragama dan bersosial serta dalam aspek kebudayaan.


Ketersediaan
590/16PTK PUSAT UKAWTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
S 57 KIP-IPT 16
Penerbit
Kupang : UKAW FKIP Program Studi Ilmu Pendidikan Teologi., 2016
Deskripsi Fisik
xv, 43 hal.; bibl.; ilus.; lamp.; 30 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
S 261.8 072
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
PERKAWINAN--PENELITIAN
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Ester Selly
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus login sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN PUSAT UKAW
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Alamat : Jalan Adisucipto 147, Oesapa, Kupang NTT
Telp: +62 380 881584 dan +62 380 881050
Fax: +62 380 881677
Email: admin@ukaw.ac.id / ukaw_kupang@yahoo.co.id

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik