Skripsi
Deskripsi tentang motif dan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin Bank Indonesia
INTISARI
Skripsi ini berjudul: “Deskripsi Tentang Motif Dan Modus Pelaku Dalam Melakukan Tindak Pidana Menghimpun Dan Menyimpan Dana Tanpa Izin Bank Indonesia”. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Apa motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia? 2) Apa modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia?. Tujuan penelitian adalah 1) untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. 2) Untuk mengetahui modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Penelitian ini bersifat deskripstif dan jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Variabel bebas dalam penelitian ini adalah motif dan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia. Sedangkan variabel terikat dalam penelitian ini adalah putusan-putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka yang menjadi motif pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia adalah terdakwa ingin mendapat keuntungan uang dari masyarakat secara cuma-cuma dan terdakwa ingin mengikuti forex perdagangan mata uang dolar. Sedangkan modus pelaku dalam melakukan tindak pidana menghimpun dan menyimpan dana tanpa izin bank indonesia adalah terdakwa membuka arisan online, Menawarkan kepada masyarakat untuk menjadi anggota koperasi serba usaha BMT insan cendekiawan muslim (ICM) petanahan kebumen, dan terdakwa investasi dalam keluarga.
Saran yang penulis berikan adalah Diharapkan bagi Lembaga Perbankan terlebih khusus bank Indonesia untuk merketat pengawasan terhadap setiap usaha yang berkaitan dengan izi perbankan supaya tidak terjadi permasalahan hukum antara masyarakat dengan lembaga keuangan itu sendiri. Dan melaksanakan peraturan perundang-undagan yang berkaitan dengan perbankan secara efektif dan efisien.
Bagi masyarkat untuk lebih hati-hati dalam berinvsetasi atau bekerja sama dalam bidang perbankan sehingga tidak merugikan masyarkat sendiri.
Kata Kunci : Motif Dan Modus, Pelaku Tindak Pidana Menghimpun Dan Menyimpan Dana Tanpa Izin Bank Indonesia
137/22 | S 31 HKM 22 | PTK PUSAT UKAW | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Tidak di pinjamkan |
Tidak tersedia versi lain